Detail Cantuman

03 Tesis
TRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIMTRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM
Mahkamah Pelayaran berdiri sejak zaman Belanda dengan kewenangan
pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Eksistensi Mahkamah Pelayaran belum mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Lembaga yang seharusnya memiliki kapabilitas penyelesaian sengketa dan perkara yang timbul dilaut masih belum dimiliki Indonesia. Potensi ancaman yang tingggi karena Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Choke Point yang menjadi jalur pelayaran internasional. Permasalahan penelitian yaitu latar belakang dan urgensi transformasi Mahkamah pelayaran menjadi Pengadilan Maritim di Indonesia serta upaya pemerintah dalam mewujudkan wacana transformasi Mahkamah Pelayaran menuju pembentukan Pengadilan Maritim. Tujuan penelitian menganalaisis kedua permasalahan penelitian tersebut. Termasuk penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian menujukkan bahwa performa Mahkamah Pelayaran belum efektif. Proses operasional Mahkamah Pelayaran mirip dengan lembaga peradilan. Keputusan Mahkamah Pelayaran memiliki nilai pembuktian di Pengadilan Negeri. Kesenjangan Mahkamah Pelayaran dan dengan adanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Perikanan juga belum dapat menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia maka dibutuhkan lembaga yang memiliki kapabilitas menyelesaikan masalah yang berpotensi timbul dari aktivitas kemaritiman. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah berupa studi banding dan Focus Group Discussion. Mahkamah Pelayaran berpotensi ditransformasikan menjadi Pengadilan Maritim dengan mengatasi kesenjangan antara Mahkamah Pelayaran dengan Pengadilan Maritim. Untuk meningkatkan kewenangan Mahkamah Pelayaran menjadi Pengadilan Maritim dapat dilakukan dengan transformasi yang didahulukan dengan menumbuhkan political will, perubahan regulasi, dan pembentukan penanggung jawab transformasi. Transformasi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu re-framing, re-structuring, re-vitalization, dan re-newal.
Ketersediaan
T.32.22.005 | T.32.22.005 | Perpustakaan Universitas Pertahanan RI - Salemba | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Universitas Pertahanan Republik Indonesia : Bogor., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Fakultas |
Keamanan Nasional
|
Program Studi |
S-2 Keamanan Maritim
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
NIM |
120200302007
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain