Detail Cantuman
07 Jurnal Ilmiah
Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Penganiayaan Kejaksanaan Negeri Lebong
Upaya Perdamaian melalui Keadilan Restoratif merupakan jalur penghentian tuntutan ketika suatu perkara pidana tidak dilanjutkan hingga Pengadilan. Tidak semua perkara pidana dapat diadili melalui keadilan Restoratif. Ada beberapa kasus perkara pidana yang dapat diselesaiakan salah satunya perkara pidana penganiayaan yang ada di Kabupaten Lebong. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Kejaksaan Negeri Lebong dalam melaksanakan Keadilan Restoratif. Artikel ini dibentuk peneliti dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti artikel jurnal, buku, laporan dan sumber lain yang terkait. Hasil penelitaian ini menunjukkan bahwa Penerapan Restoratif Justice Kejaksaan Lebong pada kasus penganiayaan di Lebong sebagian besarnya sudah sejalan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dalam hal ini penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai Fasilitator telah mengedepankan hak dari pada korban dan upaya damai dengan pelaku.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Jurnal Kewarganegaraan : ., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
1978-0184
|
Klasifikasi |
NONE
|
Fakultas |
-
|
Program Studi |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
NIM |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain